loader

Mencuri Motor, Residivis Ditangkap Unit Pidum dan Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang

Foto

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian membenarkan DPO kasus pencurian motor sudah ditangkap. 

"Benar pelaku pencurian dengan pemberatan sudah kita amankan, dan atas perbuatannya akan di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar Kompol Tri Wahyudi, Selasa (4/1/2021).

Lanjutnya, modus pelaku ini masuk kedalam pekarangan rumah korban yang tidak terkunci. Lalu dengan menggunakan kunci T langsung mengambil motor korban. 

"Pelaku merupakan residivis dan sudah berkali - kali melakukan hal yang sama pencurian motor, dan kini didalami untuk mengetahui TKP mana lagi yang pernah dilakukan," jelasnya.

Share