Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan membenarkan sudah menangkap pelaku dalam perkara pencabulan terhadap anak.
"Penangkapan berawal adanya laporan dari korban atau ibu korban ke Polrestabes Palembang, lalu di tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya ditangkap dirumahnya," kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Lanjutnya, selain mengamankan tersangka juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 pakaian jenis kaos anak warna merah, 1 celana anak warna abu - abu.
"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," pungkasnya.
Sementara, tersangka sendiri saat ditemui mengakui perbuatannya. "Iya kak, saya cuman pakai jari menggesek saja," katanya tertunduk malu.










