Lebih lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan untuk barang bukti (BB) diamankan berupa 1 unit Sepeda motor Yamaha Vixion warna putih tahun 2015 BG 5294 JAJ yang digunakan kedua tersangka saat beraksi, 1 Lembar Photo copy STNK 1 (satu) unit Sp. Motor honda beat tahun 2018 warna biru putih No.Pol : BG 6775 ABT, dan 1 buah kunci T.
"Atas ulahnya kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Tersangka Arman saat diwawancarai mengatakan sudah enam kali melakukan aksi pencurian motor bersama Ibrahim dan 2 kali dengan AS. "Mencuri dengan alat kunci T yang sudah di buat khusus untuk mencuri, baik untuk membuka penutup kunci motor dan sebagai perusak kunci kontak motor," kata residivis ini.
Lanjutnya, motor hasil curian di jual sekitar 1 - 2 juta, uangnya di bagi berdua. "Terpaksa karena kebutuhan ekonomi, uang hasil penjualan motor di gunakan membeli kebutuhan sehari - hari," jelasnya.