Modusnya tersangka melakukan pencurian saat korban sedang tidak ada dan pintu rumah tidak terkunci. Tersangka lalu masuk dan mengambil dua handphone.
"Saat itu tersangka sempat dipergoki oleh anak korban yang ada di rumah, dengan cepat tersangka melarikan diri keluar rumah sambil membawa handphone curian," jelasnya.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. "Alhamdulillah tersangka sudah diamankan, dan kini sedang diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP," tutupnya.
Sementara, tersangka Elak mengakui perbuatannya mencuri handphone di rumah tetangganya. "Saya masuk karena pintu tidak terkunci, lalu mengambil dua buah handphone," akunya.