loader

DPO Pencuri Tabung Gas Diciduk Unit Pidum dan Tekab 134 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Lama menjadi DPO akhirnya Abdul Rahman Saputra alias Abdul (22) warga Rusun Blok 6, Lantai IV, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang diciduk anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu (2/2/2022) sekira pukul 15.30 WIB. 

Tersangka yang sempat Kabur bersembunyi di Provinsi Bangka Belitung ini merupakan DPO kasus pencurian tabung gas 3 Kg di Pangkalan Gas yang ada di Rusun Blok 17 Lantai I, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, pada 8 Juni 2020 lalu sekira pukul 05.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian mengatakan tersangka ditangkap atas ulahnya melakukan pencurian Tabung Gas bersama teman - temannya yang telah tertangkap terlebih dahulu.

"Tersangka ditangkap saat berada di kawasan dekat rumahnya usai pulang dari Bangka Belitung, maka dengan tertangkapnya tersangka artinya semua tersangka sudah berhasil kita tangkap," ujar Kompol Tri Wahyudi.

Share