Kompol Tri Wahyudi menjelaskan aksi pencurian tersebut baru diketahui oleh korban Tri Prahmono (30) saat dia datang ke pangkalan gas miliknya dan sudah mendapati bagian samping pangkalan gas sudah dalam keadaan rusak karena di congkel dan sudah terbuka.
Saat masuk korban melihat tabung gas yang berada di dalam pangkalan sudah tidak ada dan tidak mengetahui siapa pelakunya. Akibat dari peristiwa tersebut pelapor kehilangan 18 buah Tabung Gas 3 Kg dan Uang tunai sebesar Rp 200 ribu dengan kerugian ditaksir Rp 2,7 juta.
"Korban lalu melapor ke Polsek IB I Palembang, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap teman-teman pelaku yakni Agung Dermawan dan Kiki Tikus, dan saat ini tersangka yang DPO ini juga berhasil kita amankan," jelasnya.
Sedangkan untuk tabung gas milik korban sudah dijual oleh para pelaku dan uangnya di bagi rata dan sudah dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, tersangka Abdul mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian tabung gas di pangkalan milik korban. "Benar kak saya ikut dalam aksi pencurian tabung gas di pangkalan itu, setelah itu saya kabur ke Bangka Belitung. Sedangkan uang hasil kejahatan sudah dihabiskan," katanya.