PALEMBANG, GLOBALPLANET - Hariyanto (40) warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Bakti, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang, dikeroyok dua pemuda yang sedang menjaga warung, lantaran dirinya hendak berhutang rokok tetapi tidak diberi.
Korban pun akhirnya melaporkan peristiwa dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, menerima adanya laporan ini, anggota Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan keberadaan kedua pelaku.
Persis hari Senin (7/2/2022) sore, kedua pelaku Pengeroyokan yakni Ari Setiawan alias Ari (31) warga Jalan A Yani, Lorong Kelekar, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan SU I, dan Abdul Roni (27) warga Jalan A Yani, Lorong H Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, kecamatan SU I, Palembang, diciduk Opsnal Unit Pidum bersama Tekab 134 dan langsung diamankan ke Mapolrestabes Palembang.
Informasi dihimpun, kejadian dialami korban terjadi di seberang jalan kampus BD, tepatnya di Jalan A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, hari Minggu (16/1/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Saat itu korban datang ke warung di Tempat kejadian perkara (TKP) yang saat itu di jaga tersangka Ari, dengan tujuan hendak berhutang rokok. Dimana saat itu korban melihat juga ada tersangka Roni duduk disamping tersangka Ari, saat sedang bekerja ditambal ban didekat warung.
Pada saat korban menemui Ari hendak berhutang rokok, ternyata Ari tidak mau memberikan hutang rokok malah langsung marah dengan mengatakan "Saya tidak bisa memberikan utang, saya dimarahi bapak saya gara - gara kamu, jadi sekarang bayar lah. Terserah kamu mau apa". Korbanpun menjawab "Ay kasar sekali kamu".