PALEMBANG, GLOBALPLANET - Agar Kota Palembang bebas dari penyalahgunaan senjata api Rakitan (Senpira), Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang terus gencar melakukan giat Operasi Senpi Musi 2022.
Pada hari Minggu (20/2/2022) sekira pukul 10.00 WIB polisi melakukan penggeledahan di salah satu rumahnya di Jalan Kadir TKR, Lorong Gayam, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.
Hasilnya petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver warna silver metalik bergagang kayu warna coklat berikut empat butir amunisi, senpi jenis FN, dan peralatan membuat silinder senpi, kunci - kunci, gerinda, mesin las, mesin bor.
Sementara DD pemilik rumah tersangka berhasil kabur, saat melihat dari CCTV ada Polisi yang datang. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut BB langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.










