Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan Opsnal Unit Ranmor telah melakukan penggerebekan disebuah rumah di Jalan Kadir TKR, Lorong Gayam, Kecamatan Gandus, Palembang.
"Saat penggeledahan di rumah 3 tingkat tersebut, ditemukanlah alat - alat pembuat senpi rakitan. Satu buah senpi rakitan jenis revolver berikut amunisi yang sudah jadi, satu senjata jenis FN, ada alat untuk membuat silinder pistol, yang belum jadi silinder dipotong juga ada," jelas Kompol Tri Wahyudi, diwawancarai diruang kerjanya, Senin (21/2/2022).
Lebih jauh dikatakannya, untuk pemilik rumah atau tersangka sendiri pada saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan sempat melarikan diri. "Kita koordinas dengan perangkat desa disana Lurah sebelum melakukan penggeledahan didalam rumah, tersangka sempat melarikan diri dan dirumah tersebut juga dipasang kamera CCTV. Tetapi kita sudah mengantongi nama tersangka nya," ujar Kompol Tri Wahyudi.
Mudah - mudahan dalam waktu dekat kita akan ungkap pelakunya, dan peralatan semuanya sudah kita sita. "Setelah tersangkanya tertangkap akan kita dalami," tukasnya.
"Benar diposisi jalan masuk lorong terpasang kamera CCTV, sehingga saat anggota masuk bisa langsung terpantau, dan untuk lama beroperasi membuat senpi masih belum bisa dikatakan," Kompol Tri Wahyudi menambahkan.
Atas ulahnya pelaku bisa diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.










