loader

Jenderal Palsu Tipu Warga Rp1 Miliar, Kini Ditahan Bersama Isterinya

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - Yusuf Daiman (58) yang mengaku sebagai Komjen Yahya Amurdiato ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan penipuan terhadap direktur perusahaan PT MRM, hingga korban mengalami kerugian Rp 1 miliar.

Kasus penipuan ini juga menyeret istri Yusuf Daiman, perempuan inisial YS (40). Yusuf Daiman dan sang istri kini ditahan polisi.

Sebelumnya, Yusuf Daiman ditangkap di Setiabudi, Jakarta Selatan setelah dilaporkan oleh korbannya, pada Jumat (4/3).

"Sudah jadi tersangka. Dijerat pasal penipuan dan sudah ditahan di Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Senin (7/3/2022).

Tidak hanya Daiman, istrinya berinisial YS juga ditetapkan sebagai tersangka. YS adalah direktur perusahaan fiktif PT Bintang Timur Perkasa.

"YS ini berperan sebagai dirut dari PT Bintang Timur Perkasa," ungkap Zulpan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Jenderal polisi gadungan dan istrinya, YS ternyata residivis. Keduanya memiliki catatan kriminal.

"Yang bersangkutan merupakan residivis tahun 2010 terkait kasus penggelapan kendaraan roda empat dan divonis 1 tahun 4 bulan di Lapas Kebonwaru Bandung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Share