loader

Jenderal Palsu Tipu Warga Rp1 Miliar, Kini Ditahan Bersama Isterinya

Foto

Sementara YS baru keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Tersangka kedua residivis pada 2020 lalu melakukan tindak pidana dan jalani hukuman 12 bulan di Lapas Pondok Bambu Jaktim," ungkap Zulpan.

Kombes Zulpan mengatakan, tersangka Yusuf Daiman ini diduga telah melakukan penipuan Rp 1 miliar. Korbannya bernama Rizky Pria Lesmana, seorang direktur perusahaan PT MRM dan dua perempuan Indriani dan Febrianti.

"Korban atas nama Rizky Pria Lesmana sebagai direktur PT Mega Rizky Mandiri (RMR). Akibat tindak pidana ini, korban rugi Rp 500 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Korban, Rizky Pria Lesmana adalah direktur sebuah perusahaan yang terlibat dalam proyek rest area di sejumlah jalan tol. Dalam aksinya, tersangka Yusuf Daiman menjanjikan korban mendapatkan suntikan dana Rp 20 miliar dari tersangka.


Rizky sendiri mengalami kerugian Rp 500 juta. Sementara korban lainnya adalah Indriani dan Febrianti. Total kerugian ketiga korban sebesar Rp 1 miliar.

"Tersangka YD (Yusuf Daiman) menjanjikan korban bisa dapat dana Rp 20 miliar dengan syarat korban sanggup transfer Rp 1 miliar sebagai dana stand by," ungkap Zulpan.

Kasus bermula ketika korban dan tersangka Yusuf Daiman bertemu di sebuah hotel di Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa 1 Maret 2022. Saat itu Yusuf mengaku sebagai Komjen Yahya Amudiarto.

"(Modusnya) para pelaku membujuk korban dengan mengaku sebagai anggota Polri dengan nama seperti di seragam Yahya Amudiarto dengan pangkat Komjen yang dinas di Hubinter.

Share