loader

Setahun Beraksi, Pengedar Sabu di Prabumulih Berhasil Ditangkap

Foto
Tersnagka Sapri ketika dihadirkan dalam pres rilis di Polres Prabumulih. (Foto: Hardoko Susanto).

Selain itu, juga diamankan tiga buah sekop plastik, satu unit Hanphone samsung warna putih, satu dompet warna hitam serta satu buah plastik warna hitam.

"Ini adalah murni informasi dari masyarakat, karena tersangka sering sekali meresahkan warga sekitar, yang kurang lebih satu tahun beraksi," Jelas kasat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2  dengan ancaman paling lama 20 tahun paling singkat 6 tahun kurungan.

Sementara, dari pengakuan tersangka, barang diambil dari Kabupaten tetangga (PALI). Tidak diantar alias mengambil sendiri, dengan pembayaran separuh dari harga jual.  Dari keuntungan yang didapat, jelas tersangka, kurang lebih 2 juta, itupun sudah dipecah-pecah jadi paket kecil.

Share