PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sebelas Tahun menjadi buronan Kepolisian, tersangka pengeroyokan dan penganiayaan hingga korban meninggal dunia berhasil ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, saat sedang nongkrong di Café, Minggu (13/3/2022) malam.
Tersangka MGS Iqbal (34) warga Jalan Letnan Mukmin, RT 17, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, diamankan saat berada di sebuah Cafe di kawasan Jembatan Musi IV.
Penangkapan berawal anggota Pidum dan Tekab 134 mendapat informasi bahwa tersangka pulang ke Palembang dari tempat persembunyiannya di ibu kota Jakarta, dan berada di cafe sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Tanpa perlawanan tersangka langsung digelandang ke Mapolrestabes Palembang dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya.
Informasi dihimpun, aksi tersangka melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia terjadi di Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, tepatnya kawasan Hero - Ramayana, hari Senin (19/12/2011) lalu sekira pukul 06.00 WIB.
Saat itu korban terlibat selisih paham dengan teman tersangka yang berinisial IS (DPO), lalu IS mengajak tersangka Iqbal dan DE (DPO) mencari korban dengan mengendari sepeda motor. Lalu saat bertemu korban di tempat kejadian perkara (TKP), IS kemudian mendorong korban dan korban langsung melarikan diri.
Lalu, tersangka Iqbal mengejar korban. Korban sempat mengeluarkan pisau, tetapi tersangka Iqbal berhasil memukul korban hingga terjatuh kemudian merebut pisau milik korban. Saat korban mencoba berlari, tersangka langsung menusukkan pisau ke punggung belakang korban sebanyak dua kali.