PALEMBANG, GLOBALPLANET - Anggota Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pembuatan dokumen - dokumen palsu seperti Ijazah, KTP, SIM, Surat Kehilangan, dan sebagainya.
Tersangka utama diamankan yakni Tri Sutrisno (42) warga Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali, Sumsel, di rumahnya, Kamis (17/3/2022). Yang mana sebelumnya tertangkap tersangka Mukhlis (29) warga Dusun Dua Gerinam, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Dari pengembangan tersangka Mukhlis yang ditangkap karena memiliki SIM palsu, lalu menggerebek rumah tersangka Tri Sutrisno, polisi pun berhasil mengamankan tersangka dirumahnya dan mengamankan barang bukti (BB) berupa alat cetak, printer, berkas dokumen yang sudah di palsukan seperti ijazah, KTP, SIM, dan lainnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka berikut barang bukti (BB) langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa membenarkan adanya tangkapan ini.
"Benar, Opsnal Unit Ranmor berhasil mengamankan dua orang yang memang mereka membuat atau memalsukan yakni KTP, SIM, Ijazah, bahkan ada surat kehilangan kepolisian, dan dokumen lainnya yang sebenarnya tidak diperuntukkan mereka yang membuatnya," kata Kompol Tri Wahyudi, Kamis (17/3/2022) diwawancarai di Polrestabes Palembang.