"Korban semuanya dari Jalur dan pertama kali ke Palembang. Pelaku juga sudah beberapa kali menodong dengan modusnya sama. Yakni menawarkan jasa ojek ke korban tersebut. Setelah yakin dan mendekat ke arah korban, langsung pukul korban. Lalu mrminta paksa uang dan barang berharga milik korban. Bagi mereka yang melawan, dibacok dengan sajam yang sudah dibawa dari rumah," jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan pisau dan uang serta hasil kejahatan pelaku tadi sebagai barang bukti (BB). Sementara untuk perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang curas yang sangsi hukuman di atas lima tahun.
Sementara Rian alias Ian dibincangi mengatakan, aksinya tersebut di lakukan dengan terlebih dahulu cari korban terutama itu para penumpang Speedboat yang berasal dari kawasan Jalur.
"Awalnya nawarin ojek dan mengantarkan ke rumah korban atau keluarganya di Palembang. Namun sudah mendekat itu langsung saya pukul. Setelah itulah saya langsung minta uang dan barang berharga milik korban. Bagi mereka yang melawan bacok dengan Sajam," ungkapnya.