PALEMBANG, GLOBALPLANET - M Rizki (22) warga Gang Kencana, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, diciduk anggota Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (17/5/2022) sekira pukul 01.30 WIB di kediamannya.
Tersangka ditangkap karena perbuatannya mencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Srijaya Negara, Lorong Jaya Sampurna, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, Rabu (20/4/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya tersangka langsung digiring tim beguyur bae ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya saat korban M Fajri Akbar (22) memarkirkan kendaraan dalam keadaan terkunci stang di TKP.
"Saat itu korban dari keterangan kepada anggota kita berada di rumah temannya di TKP, tapi saat akan menggunakan motornya Honda Genio Nopol BG 3448 FAM sudah hilang diparkiran," katanya, Rabu (18/5/2022).
Lanjutnya, setelah korban membuat laporan Polisi, Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya. "Saat diperiksa dan menurut keterangan pelaku saat diinterogasi bahwa tersangka melakukan aksi curanmor bersama rekannya Madon (DPO)," ungkapnya.
Masih kata Kompol Tri Wahyudi, bahwa setiap berhasil menjalankan aksi, keuntungan dari menjual motor uang dibagi dua. "Uang hasil aksi mencuri motor mereka bagi dua, dan kita masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang masih DPO," tegasnya.