loader

1 dari 2 Pelaku Curanmor Diciduk Tim Beguyur Bae

Foto

Lebih jauh dikatakannya, Selain mengamankan pelaku anggota turut mengamankan barang bukti (BB) berupa satu helai kaos warna hitam, satu helai celana pendek warna abu-abu, satu buah topi warna hitam satu unit sepeda motor genio. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun penjara," pungkasnya.

Sementara tersangka Rizki mengaku hanya membawa motor (pilot), sedangkan temannya Madon (DPO) yang memetik kendaraan korban. "Saya hanya menemani teman saya Madon yang mengajak mencuri motor, saya ikut melakukan aksi itu karena tergiur dengan uang yang akan didapatkan," jelasnya.

Dirinya menambahkan bahwa dari hasil kejahatan tersebut  mendapatkan bagian sebesar Rp 1 juta. "Saya mendapatkan uang Rp 1 juta dari teman saya itu dan uangnya saya habiskan untuk berpoya - poya saja," tutupnya.

Share