PALEMBANG, GLOBALPLANET - Jajaran Unit IV Subdit I Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus minuman keras (miras) oplosan.
Pelaku Abin Marpala, dia tertangkap tangan sedang memproduksi miras oplosan di rumah produksinya di Jalan Perjuangan Blok Q, nomor 208, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Kamis (19/5/22) sekitar pukul 18.30 WIB.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas, AKBP Erlangga mengatakan, bahwa anggotanya telah menangkap tangan pelaku saat melakukan produksi miras oplosan mansion house jenis whisky dan volka.
"Dari tangan pelaku anggota kita menyita sebanyak 715 botol miras oplosan beserta bahan dan alat yang digunakan untuk membuat miras oplosan tersebut," ujarnya, Jumat (27/5/22).
Dirinya menjelaskan, bahwa bahan yang digunakan dalam pembuatan miras oplosan ini terdiri dari air mentah, alkohol dan pewarna makanan.