Di hadapan petugas, Junaidi mengaku bahwa pada saat kejadian setang motor korban dipatahkan. "Setelah itu motor hidup langsung kabur, motor tidak dijual tetapi saya gadaikan Rp4 juta," jelasnya.
Sementara Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika didampingi Kanit 5 AKP Ikang Ade Putra SIK membenarkan bahwa kedua pelaku sudah ditangkap.
"Karena mencoba melakukan perlawanan tersangka Junaidi kita berikan tindakan tegas dan terukur," tandasnya.