OKU SELATAN, GLOBALPLANET - Oknum kepala desa di Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumsel, berinisial FA (46) ditangkap polisi karena menyetubuhi gadis remaja yang masih berusia 17 tahun. Pelaku menyetubuhi korban di sebuah pondok di kebun.
Perbuatan bejat pelaku terkuak setelah orang tua korban melapor ke Polres OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha dalam keterangan persnya mengatakan, pelaku melakukan hal tidak senonoh tersebut sebanyak dua kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama yakni di pondok di Dataran Tangga Panjang Dusun II Desa Kotaway, Kecamatan Buay Pemaca, kabupaten OKU Selatan.
"Hal tak senonoh tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak dua kali yakni pada bulan Mei dan pada Kamis 16 Juni 2022 sekira pukul 10:00 WIB," terang Kapolres, Senin (27/6).
Kejadian berawal pada bulan Mei 2022, tersangka FA (46) bertandang ke pondok milik korban S (17) yang saat itu sedang sendirian. Lalu FA melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang.