PALEMBANG, GLOBALPLANET - Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dan menetapkan tersangka dua orang agen BRIlink pelaku penggelapan uang setoran nasabah di Desa Mekar Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin.
Kedua pelaku adalah Marsidi, warga Desa Jati Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin dan Ruslan, warga Desa Mekar Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin.
Keduanya ditangkap setelah pihak Bank BRI melapor ke SPKT Polda Sumsel pada 7 Juli 2022 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany menjelaskan, kedua pelaku kerjasama dengan bank BRI keduanya ditunjuk sebagai agen BRIlink melalui surat perjanjian kerjasama antara Bank BRI dengan kedua pelaku.
"Sebagai agen Brilink keduanya diperbolehkan menarik dan menghimpun dana setoran dari masyarakat untuk pembayaran fasilitas kredit usaha pedesaan yang sudah jatuh tempo melalui kedua pelaku yang merupakan agen BRIlink,"kata Barly Ramadhany kepada wartawan saat pres rilis tersangka dan barang bukti Selasa (19/7/2022).