Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan pihaknya sudah menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor.
"Pelaku ini merupakan target operasi kita, pelaku sempat menghilang usai melakukan aksi pencurian motor ini, dan setelah hari ini keberadaannya diketahui barulah kita lakukan penangkapan," ujar Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Rabu (10/8/2022).
Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun.
Sementara Sobri ketika ditanya petugas mengaku baru sekali melakukan aksinya. "Saya baru sekali pak ikut mencuri motor, saat itu yang memetik motor juga RF rekan saya, sedangkan saya bertugas melihat suasana sekitar saat RF beraksi," katanya
Lalu, dari hasil penjualan motor itu saya mendapatkan uang Rp 500 ribu, "Uang tersebut sudah habis untuk membeli makanan dan beli rokok," ungkapnya.