loader

Melawan Polisi Aktif, Mantan Polisi Ini Ditembak Dalam Kasus Pencurian Mobil

Foto

Dari hasil penyelidikan dari laporan korban, anggota mengendus keberadaan tersangka di wilayah Prabumulih. "Anggota kami bergerak ke Prabumulih dan berhasil menangkap pelaku Arif yang sedang mengendarai kendaraan hasil curian. Kedua pelaku ini residivis dalam kasus yang sama. Apakah ada TKP lain yang melibatkan kedua tersangka saat ini masih didalami," pungkasnya.

Dihadapan petugas tersangka Arif mengakui meminta maaf kepada institusi Polri karena perbuatannya yang telah mencoreng nama baik Polri dimata masyarakat. "Atas segala perbuatan saya, saya siap menerima segala apa yang telah saya lakukan," ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam pidana lima tahun penjara.

Share