"Benar, pengakuan tersangka menjual motor korban melalui Facebook, kemudian dilakukan COD. Kita juga saat ini telah melakukan pengembangan terkait adanya TKP lainnya yang dilakukan tersangka," ujar Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail.
Barang bukti (BB) yang diamankan yakni satu rangkap BPKB, satu unit motor honda beat warna hitam milik korban dan satu unit handphone milik tersangka.
"Atas ulahnya tersangka kita terapkan dengan pasal 372 KUHP mengenai penggelapan, dengan ancaman penjara selama empat tahun," pungkasnya.