Menurut keterangan tersangka telah merencanakan aksi pencurian dari rumah, dengan membawa satu buah kunci leter T. Tersangka menuju Pasar 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang dengan menaiki angkot.
Di Pasar 7 Ulu, tersangka sempat ngopi dan beraktifitas seperti biasa, kemudian sekira pukul 15.00 WIB tersangka menuju Pos Pol 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang untuk duduk-duduk.
"Dari keterangan tersangka ke anggota kita, sekira pukul 16.00 WIB, tersangka berjalan-jalan mencari apa yang dapat pelaku curi, sehingga motor korban Honda Revo Nopol BG 4294 UQ menjadi sasarannya," ujarnya.
Modusnya, tersangka merusak lubang kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci leter T dan langsung kabur. "Untuk barang bukti (BB) juga kita amankan berupa motor korban yang belum sempat dijual, dan kunci T, dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP," pungkasnya.