Masih kata Kompol Tri Wahyudi bahwa korban kehilangan tas yang berisikan dua handphone merek Oppo dan Nokia serta uang tunai Rp50 ribu. Dengan total kerugian mencapai Rp3 juta.
Atas perbuatannya tersangka akan diterapkan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun.
Sementara, tersangka Leman mengakui perbuatannya sudah menodong korban. "Saya melakukan penodongan tersebut terhadap korban dengan membawa senjata tajam, lalu mengambil tas korban. Dan saya sudah 14 kali masuk penjara dengan berbagai tindak kejahatan," katanya.