Anggota Ranmor mencurigai tersangka dan temannya sedang nongkrong di pinggir jalan. Lalu, dilakukan penggeledahan maka ditemukan Sajam yang dibawa tersangka.
"Setelah anggota kita dilakukan penggeledahan badan didapati tersangka membawa menyimpan dan menyembunyikan satu bilah sajam jenis Pisau," jelasnya.
Tersangka kemudian langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 1961," pungkasnya.