loader

Warga Banyuasin Ditangkap karena Bawa Senjata di Palembang

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Redianto (38) warga Jalan Sabar Jaya, Kecamatan Mariana, Banyuasin, Sumsel ditangkap polisi karena membawa senjata tajam di Plaju Palembang. Redianto ditangkap Opsnal Unit Reskrim Polsek Plaju, Palembang dengan barang bukti (BB) Sajam jenis Pisau. 

Pelaku ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Kapten Abdullah, tepatnya di Simpang Selamat Datang, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, Minggu (30/7/2023) lalu, sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Plaju Palembang, Iptu Hendri Permana didampingi Kanit Reskrim, Ipda Husin mengatakan, diringkusnya tersangka berawal dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menggelar razia di wilayah hukum Polsek Plaju.

"Melihat gerak gerik mencurigakan anggota menghentikan kendaraannya. Dan tersangka dengan cepat membuang Sajam yang diselipkan di pinggangnya, namun terlihat anggota kita. Bersama BB Sajam langsung dibawa ke Polsek Plaju," ujar Iptu Hendri, Kamis (10/8/2023). 

Saat pemeriksaan di Polsek Plaju, sambung Iptu Hendri, tersangka mengakui bahwa sajam tersebut memang miliknya. "Atas ulahnya, tersangka disangsikan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951," katanya.

Sementara tersangka mengaku sajam tersebut digunakan untuk menjaga diri. "Saya untuk jaga diri saja, makanya membawa pisau," katanya.

 

Share