loader

Guru PPPK di OKI Pelaku Penipuan Online Modus Kirim Undangan File APK

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit IV Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap oknum guru PPPK dalam kasus penipuan online modus mengirim undangan file APK via WhatsApp. Pelaku Doni Antoni (30)  merupakan guru PPPK yang bertugas di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten OKI.

Direktur Ditreskrimum  Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, pelaku ini profesinya guru yang juga agen BriLink di tempat tinggalnya. Pelaku menampung dan memindahkan uang hasil penipuan. 

"Mereka melakukan berdua bersama temannya yang berstatus DPO," katanya, Senin (30/10/2023).

Uang hasil menguras dari rekening korban yang dilakukan sindikat ini senilai Rp1,4 miliar dengan modus mengirimkan pesan berisi file berkode APK lewat WhatsApp. Dari hasil menampung dan memindahkan uang tersangka Doni mendapat keuntungan tiga persen.

“Ada dua pelaku utama yang masih DPO Matius dan Bayu. Dua pelaku utama inilah yang mengirimkan pesan file APK ke korban lewat WhatsApp, dua pelaku yang DPO ini masih dalam pengejaran,” katanya. 

Tersangka Doni mengaku dirinya sudah lama melakukan aksi penipuan untuk menambah penghasilan. "Saya memang kenal dengan dua pelaku yang DPO karena sedaerah, mereka datang mau menukar uang dengan jumlah banyak, karena banyak jadi saya tarik ke bank,” ungkapnya. 

Dikatakan Doni, untuk 16 kartu ATM yang disita oleh polisi, memang miliknya karena dirinya sebagai agen BRI link.

“Dari Rp1,4 miliar itu, saya dapat tiga persen pak, itu bukan dari dua orang itu saja, setiap warga Desa yang ingin mengambil uang dari BriLink saya dapat 3 persen," jelasnya. 

Share

Ads