loader

Polrestabes Palembang Musnahkan 1.000 Gram Sabu yang Gagal Diedarkan di Bangka

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Mario Ivanry memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti (BB) berupa sabu seberat kurang lebih satu kilogram. Sabu seberat 1.000 gram tersebut barang bukti pengkapan kurir narkoba Sumsel - Bangka Belitung.

Penangkapan dilakukan personel Unit I Satres Narkoba Polrestabes Palembang di rumah makan di jalan arah Pelabuhan Tanjung Api-Api.

Pemusnahan sabu digelar di gedung aula Satres Narkoba, Rabu (15/11/2023) siang, dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri, media, tersangka, dan anggota Lafbor Polda Sumsel.

Sabu dimusnahkan dengan diblender bercampur air. Kemudian hasil blender dimasukkan ke dalam ember besar yang langsung dicampur dengan cairan pembersih lantai, wipol. 

Kemudian, air campuran wipol dan sabu dibuang ke dalam lobang kloset dengan disaksikan anggota Propam dan tersangka.

"Benar, hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti dengan tersangka inisial HF berupa sabu kurang lebih 1 kilogram," ujarnya, Rabu (15/11).

AKBP Mario Ivanry mengungkapkan, barang bukti tersebut wajib untuk dimusnahkan. "Tujuannya barang bukti memang harus dimusnahkan, jangan sampai nantinya disalahgunakan kembali," tutupnya.

Sebelumnya, Satres Narkoba Polrestabes Palembang Unit 1 menangkap seorang kurir membawa narkotika jenis sabu dengan berat 1 kilogram pada saat hendak menyeberang ke Pulau Bangka.

Tersangka Haris Fadillah (49) warga Jalan Raya Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Barang bukti sabu ditemukan anggota Satres Narkoba dalam tas yang dibawa tersangka. 

Share

Ads