loader

Perkosa Pacar Sendiri, Pemuda Ini Meringkuk Dalam Penjara 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ulahnya memperkosa pacarnya sendiri, Prayoga (22) warga Jalan S Suparman, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, kini meringkuk dalam penjara, setelah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Prayoga menyetubuhi paksa korban inisial I di dalam kamar di kediamannya, Rabu (8/11/2023) sekira pukul 00.05 WIB dan melakukan kekerasan dengan mencubit korban.

Peristiwa ini akhirnya dilaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan membenarkan telah menangkap seorang tersangka dalam perkara perkosaan.

"Tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran, Pada saat itu korban diajak kerumah tersangka namun korban menolak, tetapi tersangka memaksa korban dengan cara ditarik untuk mengikuti ke rumah tersangka," jelas Iptu Fifin Sumailan di Mapolrestabes Palembang, Senin (18/12/2023).

Sambung Iptu Fifin menjelaskan, setiba di rumah tersangka inilah korban ditarik paksa untuk masuk kedalam kamar. Dan didalam kamar sempat terjadi pertengkaran diantara mereka berdua ini.

"Lalu, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan mencubit paha dan lengan korban. Kemudian tersangka mengunci pintu kamar," ujarnya.

Lanjutnya, kemudian tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri namun korban menolak dan berusaha melakukan perlawanan. "Korban sempat menendang tubuh tersangka, namun akhirnya korban kalah tenaga. Sehingga tersangka membuka paksa pakaian korban dan menyetubuhi korban," katanya.

Sementara, dalam perkara ini diamankan barang bukti (BB) berupa satu helai baju kemeja lengan panjang warna hitam, satu helai jilbab warna coklat muda, satu helai celana panjang warna hitam, satu helai celana dalam warna merah maroon.

Lalu, satu helai baju dress warna coklat lengan panjang warga putih,  satu helai celana kulot panjang warna coklat, satu helai baju kaos lengan pendek warna ungu, satu helai celana training warna hitam.

"Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan Pasal 285 KUHP atau Pasal 6 huruf C UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual, ancaman penjara selama lamanya 12 Tahun," tutupnya.

Sementara tersangka diwawancarai di Polrestabes Palembang mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban. "Sudah tiga kali menyetubuhi korban," akunya sambil menunduk. 

Share

Ads