loader

Polisi Tangkap 2 Tersangka Narkoba di Jalan Desa di Musi Rawas

Foto
Ilustrasi penangkapan tersangka narkoba. (Foto: Ist)

MUSI RAWAS, GLOBALPLANET - Satnarkoba Polres Mura di Sumsel menangkap terduga penyalagunaan narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Desa M Sitiharjo, Kecamatan Tugumulyo pada Minggu malam (24/12/2023).

Kedua tersangka Wahyu Cahyono (30) warga Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo dan Kusriyawan (30) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat empat 19 bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu seberat 4,21 gram.

“Tersangka kami bekuk di Jalan Desa M Sitiharjo, Kecamatan Tugumulyo,” kata Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, Selasa (26/12/2023).

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

“Terhadap tersangka masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” katanya.

Share

Ads