loader

BNNP Sumsel Musnahkan 4,8 Kg Sabu yang Ditemukan di Mobil Mewah

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu sebanyak 4,8 kilogram (Kg), Rabu (27/12/2023). Sabu dalam jumlah besar tersebut ditemukan dalam mobil Toyota Fortuner yang dikendarai 2 pria Kenten Banyuasin.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Djoko Prihadi menuturkan bahwa pemusnahan barang bukti Sabu ini merupakan ungkap kasus pada November 2023.

"Benar, kita melakukan pemusnahan dengan cara Sabu nya di blender, sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 4,8 Kg. Sebenarnya yang berhasil kita amankan itu 5 Kg, tapi kita sisihkan sedikit untuk pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium," katanya.

Proses pemusnahan sabu tersebut dicampur ke dalam tong yang berisi air yang sudah dicampur detergen lalu diblender bersamaan. Setelah hancur, campuran air tersebut dibuang kedalam lobang closed.

"Pemusnahan sendiri sesuai dengan pasal 91 ayat (1), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 45 ayat (4) KUHP yang mewajibkan kepada pihak penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang," katanya.

Menurut Brigjen Djoko mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti milik dari tersangka Novan Pratama (36) dan Marutha Jaya (37) keduanya warga Kenten, Kabupaten Banyuasin.

Kedua tersangka ditangkap di Jalan Lintas Palembang - Jambi KM 110, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, (26/11/2023).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih BG 222 ZAU diduga membawa narkoba. "Saat dilakukan pengeledahan dan benar ada 5 Kg sabu yang disembunyikan di dalam mobil," ungkapnya.

Kedua tersangka sudah dua kali melakukan pengiriman barang haram tersebut ke Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa mobil dan tiga handphone milik tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

Sepanjang 2023 BNNP Sumsel telah memusnahkan kurang lebih 174 kg Sabu, 360 butir ekstasi, dan 12 kg ganja.

"Dari barang bukti yang kita musnahkan itu, sepanjang 2023 ini kita berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 33 berkas perkara dengan menangkap 47 tersangka," katanya.

Dari pengungkapan yang dilakukan ini didapatkan melibatkan jaringan Riau, Aceh, Bangka Belitung, Jambi dan Sumatera Barat. "Dari beberapa provinsi itulah, kemudian barang haram masuk ke wilayah kita untuk di edarkan," katanya.

Share

Ads