loader

Polisi Tembak Pembobol Rumah di Palembang dengan Modus Memulung 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pembobolan rumah kosong dengan modus sebagai pemulung di Palembang terekam CCTV dan viral di media sosial. Dengan cepat, pelaku ditangkap Opsnal Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing.

Tersangka Maryanto (40) ditangkap di tempat persembunyian di daerah Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel, Minggu (14/1/2024) siang. 

Maryanto melakukan aksi pembobolan di rumah milik Achmad Putra Yudha Nugraha (36) warga Jalan Sei Betung II, Kecamatan IB I, Palembang pada Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 12.30 WIB. 

"Modus pelaku menyamar sebagai pemulung, melihat rumah kosong siang hari lalu naik pagar kemudian masuk kedalam kebelakang rumah, dan ternyata memang rumah korban ini kosong serta belakang memang tidak terkunci," ujar Kapolrestabes PalembangKombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Selasa (16/1/2024).

Pelaku masuk melalui pintu belakang  lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil barang - barang berharga milik korban. "Seperti perhiasan emas dan logam mulia, surat berharga BPKB, dan lainnya. Total kerugian dialami korban Rp400 juta," katanya.

Pelaku ditangkap di kawasan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel. "Pelaku ini selalu berpindah - pindah tempat, dan berhasil teridentifikasi Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 berada di wilayah Sungsang, lalu dilakukan penangkapan, dan memang berusaha melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada betis kakinya," kata AKBP Haris Dinzah.

Selain menangkap pelaku utama pencurian dengan pemberatan (curat) ini hasil pengembangan berhasil menangkap penadahnya. "Penadahnya kita amankan di kawasan Pasar 16 Ilir, dan penadah ini tahu bahwa barang ini adalah hasil kejahatan. Satu orang lagi sebagai penadah utama masih kita cari, dan sudah ditetapkan DPO," katanya.

Barang bukti (BB) yang berhasil disita merupakan barang hasil pencurian yang sudah dibeli kembali. "Jadi barang hasil curian dijual pelaku, uangnya dibelikan sepeda motor, televisi, dan beberapa BB yang masih dalam pencarian, pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama," tutupnya.

Atas perbuatannya tersangka Maryanto ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Sementara, tersangka Maryanto sendiri mengakui perbuatannya telah membobol rumah kosong. "Barang hasil curian dijual kembali, dan uangnya saya belikan motor, televisi, pakaian, dan bermain judi slot," kata residivis ini.

Share

Ads