loader

Gadaikan Motor Orang Tuanya Sendiri Tanpa Izin, Pemuda Ini Masuk Penjara 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Perbuatannya menggelapkan sepeda motor orang tua sendiri, dengan cara menggadaikan motor tanpa izin. Rinaldi (26) akhirnya ditangkap Buser Polsek Plaju Palembang setelah mendapat laporan dari korban Bachrum Abuzali (69).

Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolsek Plaju dan mendekam dalam penjara setelah dijemput anggota Buser saat berada dirumahnya, di Jalan KI Anwar Mangku Lorong Sriraya 8, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju, Palembang. 

Kapolsek Plaju AKP Hendri Permana mengatakan, tersangka telah berulang kali melakukan aksinya menggelapkan sepeda motor orang tuanya sendiri. Dan terakhir motor digadaikan pada hari Senin (15/1/2024) sekira pukul 19.00 WIB.

"Menurut korban bahwa anaknya tersebut sudah berulang kali melakukan aksinya dan barulah kali ini korban membuat laporan polisi, benar bahwa tersangka merupakan anak kandungnya korban," katanya.

Sambung AKP Hendri bahwa tersangka diketahui terakhir meminjam motor dengan alasan pergi keluar sebentar. "Barulah hari Selasa (16/1) sekira pukul 03.00 WIB tersangka pulang namun tidak membawa sepeda motor milik korban," jelasnya.

Lanjutnya, melihat tersangka pulang tanpa membawa sepeda motor saat itulah korban bertanya, Namun dijawab tersangka motor korban telah digadaikannya. 

"Menurut pengakuan tersangka sepeda motor korban telah digadaikan kepada seseorang berinisial RA sebesar Rp500 ribu dan uangnya digunakan kebutuhan hidup," ujarnya. 

Masih kata AKP Hendri dalam kasus ini diamankan juga barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam nopol BG 6305 DC milik korban. 

"Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara," tutupnya.

Share

Ads