loader

4 Tersangka Dibekuk usai Kebakaran di Tempat Penyulingan Minyak Ilegal

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dalam satu bulan terakhir empat lokasi penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumsel terbakar. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap empat tersangka yang merupakan pemilik dan pekerja tempat penyulingan.

"Kurang waktu selama Januari sudah terjadi empat kali kebakaran reffenery atau lokasi penyulingan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo, Rabu (31/1/2024).

Keempat tersangka ditangkap yakni Hairul (42), Hidayat (47), Rusdi (40) dan Menri (38). "Kebakaran pada tanggal 12-13 Januari kemarin mengamankan HR dan HY selaku pemilik usaha. Kemudian pada tanggal 24 Januari kami juga mengamankan RD dan MR sebagai pekerja," katanya.

Atas perbuatannya keempat tersangka ini dijerat pasal UUD Migas Pasal 53 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

"Perlu kita ketahui dengan adanya kegiatan penyulingan ini, bisa merusak lingkungan dan menimbulkan korban jiwa. Bahkan bisa menimbulkan kerugian negara serta mengganggu situasi Kamtibmas," katanya.

Sementara pengakuan salah satu tersangka Hairul, sudah melakukan kegiatan penyulingan satu tahun dengan modal Rp100 juta.

"Kegiatan ini belajar dari teman- teman yang sudah beroperasi selam satu tahun, dalam satu bulan bisa memasak 10 kali. Setelah itu barang sudah diolah dijual ke mana saja yang menerima hasil sulingan," katanya.

Share

Ads