loader

2 Pembunuh di Abikusno Ditangkap, Senjatanya Bikin Merinding

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Polsek Kertapati di Palembang bergerak cepat menangkap tersangka pembunuhan disertai pengeroyokan di Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang. Pelaku, Imam Basri (26) dan Marhan (32) sudah ditangkap beserta barang bukti pedang dan pisau.

Pertikaian berdarah ini terjadi Jumat (23/22024) sekira pukul 17.15 WIB, yang dipicu pecahan batu menghalangi akses masuk rumah Inam Basri. Kedua pelaku dan korban merupakan warga wilayah yang sama.

Kedua pelaku ditangkap beberapa jam usai kejadian. Informasi dihimpun, korban merupakan buruh harian lepas bernama Adios Pratama (39) terlibat keributan dengan tersangka Imam Basri dikarenakan ada pecahan batu yang menghalangi jalan masuk arah rumah Imam Basri. Dari cekcok ini korban menampar pipi tersangka Imam Basri.

Tidak terima ditampar, Imam Basri pulang ke rumah untuk mengambil pedang, lalu kembali menemui korban. Di jalan bertemu Marhan yang sedang memancing, kemudian Marhan mengikuti tersangka Imam Basri sambil membawa senjata tajam jenis pisau.

Setelah bertemu korban, kembali terjadi cekcok mulut lalu korban mendorong tubuh tersangka Imam Basri dan dibalas tersangka Marhan dengan mendorong tubuh korban. Dilanjutkan Imam Basri mengayunkan pedang ke tubuh korban bagian belakang, akan tetapi korban tidak terluka.

Kemudian Imam Basri menusukkan mata pedang ke tanah sebelum mengayunkan pedang sehingga mengenai tangan korban. Lalu Marhan mengayunkan pisau ke tangan korban yang membuat korban jatuh tertelungkup ke tanah.

Saat korban di tanah, tersangka Imam Basri kembali menebaskan pedangnya ke tubuh korban berkali kali hingga korban bersimbah darah, lalu kedua tersangka melarikan diri.

Kapolsek Kertapati, Iptu Angga Kurniawan membenarkan bahwa kedua tersangka sudah diamankan Opsnal Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Riyadi Sasongko tidak lama usai kejadian.

"Selain kedua tersangka diamankan juga alat bukti berupa satu bilah pedang, satu buah sarung pedang, satu buah pisau," katanya, Senin (26/2/2024).

Korban bernama Adios Pratama mengalami luka terbuka pada leher, luka terbuka pada bahu kiri, luka terbuka pada pada kepala bagian kanan, luka terbuka pada punggung belakang, luka pada jari tangan kanan (putus) yang mengakibatkan korban meninggal di TKP.

"Kedua tersangka di jerat dengan Primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat (2) ke - 3 KUHP," tutupnya.

Share

Ads