loader

Polrestabes Palembang Bongkar Kasus TPPO TKW Ilegal ke Malaysia 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang mengungkap perkara tindak pidana perlindungan pekerja Migran Indonesia atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan menangkap seorang tersangka bernama Beti Maysa (46) warga Komplek Villa Azhar, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, Selasa (5/32024) sekira pukul 03.00 WIB. 

Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) tersebut diamankan karena  terlibat pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) keluar negeri khususnya Malaysia, polisi yang mendapatkan informasi adanya pemberangkatan TKW ke Malaysia hendak menuju ke bandara SMB II Palembang sekira pukul 04.00 WIB langsung melakukan penggerebekan. 

Disebuah ruko bekas kantor PT Bina Kerja Cemerlang di Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, dari tempat tersebut anggota Unit PPA menemukan empat orang perempuan berada di lantai empat ruko sebagai tempat penampungan. Empat wanita ini diduga merupakan ART yang akan dipekerjakan ke Malaysia, dan keempat korban ini langsung diamankan bersama tersangka ke Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, benar Unit PPA melakukan penegakan hukum terhadap adanya informasi seseorang yang melakukan penampungan secara ilegal pekerja migran yang siap untuk di distribusikan bekerja di luar negeri tentunya secara ilegal. 

"Tentu tidak melalui mekanisme ketenagakerjaan yang diatur oleh kementerian tenaga kerja, setelah kita melakukan penyelidikan dan pendalaman ditetapkan Beti Maysa sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono kepada wartawan saat pers rilis di lobi Patria Tama, Jumat (8/3/2024) didampingi juga, Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan. 

Menurut Kapolrestabes bahwa, saat anggota Unit PPA melakukan penggerebekan dan penggeledahan di ruko kita menemukan empat perempuan yang menjadi calon tenaga kerja yang akan dikirimkan segera ke luar negeri. "Rencananya mereka identitas inisial EN (33), MI (42), RI (49), JU (53) rencananya akan diberangkatkan menuju ke Batam pada tanggal 5 - 6 Maret 2024, dimana tanggal 5 ada 3 orang dan tanggal 6 ada 1 orang, sesampainya disana ditampung kemudian diterbangkan ke luar negeri tepatnya Malaysia," ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Masih katanya, untuk modus TPPO tersebut dengan menjadikan calon tenaga kerja sebagai wisatawan dengan bermodal Paspor dan mengisi permit yang ada. "Namun nyatanya disana dilakukan tindakan rekrutmen sebagai tenaga kerja asing, tentunya modus seperti sudah sering terjadi di Indonesia, dan hari ini kita mengamankan satu orang tersangkanya," jelasnya.

Lanjutnya, selain mengamankan seorang tersangka kita juga menyita berupa empat paspor milik calon tenaga kerja, dan menemukan 33 paspor. "Empat orang korban migran asal Indonesia ini dijanjikan kerja di Malaysia dengan kontrak 2 tahun dengan gaji nya sekitar 1500 ringgit perbulan atau setara Rp5 juta, dan para pekerja tersebut dilakukan perjanjian dengan diwajibkan melakukan pembayaran selama tiga bulan dengan uang Rp15 juta perorang," ujarnya.

Sambungnya, rincian Rp9 juta digunakan sebagai jasa pembayaran untuk kaki - kaki rekrutmen tenga kerja dan Rp6 juta sebagai jasa pihak perekrut yakni tersangka Beti. "Dengan alasan untuk dana operasional pembuatan paspor, pengiriman tiket pesawat dan lainnya. Inilah ikatan yang tidak tertulis namun membuat derita para korban namun karena kebutuhan mereka akhirnya mau mengikuti perjanjian tersebut," kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Untuk motif, lanjut Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa sama - sama kebutuhan. Satu sisi korban memerlukan pekerjaan demikian perekrut menggunakan sarananya sebagai PJTKI ilegal untuk memperdayai pekerja yang ingin bekerja dengan cepat dan gaji yang sedikit lebih tinggi pada umumnya di Indonesia.

"Atas perbuatannya tersangka Beti akan disangkakan dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukum 10 tahun denda 15 milyar dan hukuman singkat 5 tahun - 15 tahun denda Rp 150 juta - 600 juta," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Beti tersebut setelah didalami ada korban lain yang dijadikan asusila di negara Malaysia yang di rekrut tersangka. "Dan ada laporan kasus di Polda Sumsel yang nantinya akan kita kaitkan untuk menyempurnakan modus operandi pelanggaran pidananya," katanya.

Terakhir Kapolrestabes Palembang mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, 29 Paspor yang belum dipergunakan, 4 paspor yang telah dipergunakan, 2 Buah HP berisikan Video Interview, foto, serta biodata para korban Buku daftar nama, beserta No Paspor TKW dari tahun 2019 sampai 2021.

"Buku daftar nama TKW tujuan Malaysia dari tahun 2023 sampai 2024 dan Tiket pesawat tujuan Batam atas nama ke empat Korban," tutupnya.

Share

Ads