loader

Pak RT Dilaporkan ke Polisi Karena Memukul Anak Warganya

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tidak terima anaknya dipukul tetangganya, seorang bapak bernama M.CH Iwan Najib (64) warga Jalan Siaran, Lorong Cempaka I, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (26/3/2024).

Iwan diketahui melaporkan tetangganya terlapor TH yang merupakan pak RT,  yang diduga memukul anak korban berinisial MA (11) di Jalan Pelita RSSA, Kecamatan Sako, Palembang, hari Minggu (24/3/2024) sekira pukul 17.30 WIB yang membuat korban MA mengalami luka memar di pipi kanan, telinga berdarah, gusi terasa sakit, dan mata kanan sakit.

Kepada petugas piket SPKT, Iwan menjelaskan kejadian bermula pelapor dan korban sedang pergi berdua menaiki sepeda motor berboncengan untuk mencari makanan buat berbuka puasa.

"Namun diperjalanan di hadang oleh terlapor, dan meminta saya berhenti. Disaat berhenti, tiba - tiba terlapor langsung memukul korban di bagian muka sebelah kanan," jelas Iwan saat memberi keterangan kepada Polisi.

Lanjutnya mengatakan, karena tidak mengetahui apa sebab sampai terlapor memukul anaknya. Iwan kemudian bertanya kenapa dipukul anaknya, lalu dijawab terlapor bahwa korban telah kurang ajar melihat terlapor. 

"Saya sempat ingin berdiri untuk melindungi korban karena terlihat terlapor masih emosi, tetapi akhirnya keributan dilerai oleh warga sekitar TKP. Setelah dilerai warga terlapor langsung pergi," ungkap Iwan.

Masih kata Iwan menuturkan jelas dirinya tidak terima anaknya yang masih dibawah umur telah diperlakukan seperti itu oleh terlapor yang membuat dirinya melapor ke Polrestabes Palembang. 

"Anak saya merasa sakit di tubuhnya, bukan itu saja kemungkinan atas perbuatannya terlapor ini bisa membuat korban trauma. Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti oleh polisi dan terlapor ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.

Sementara itu, laporan dari Iwan ke SPKT Polrestabes Palembang sudah diterima petugas piket SPKT, tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014 juncto 76C.

Selanjutnya, laporan dari pelapor akan diteruskan ke Sat Reskrim guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Share

Ads