loader

Alami Penganiayaan, Driver Online Melapor Ke Polrestabes Palembang 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kiki Zulkarnain (26) warga Jalan Mataram, Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (7/5/2024). 

Driver Online tersebut melaporkan perkara penganiayaan dialaminya hari Selasa (7/5/2024) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Mataram, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang. 

Akibat kejadian ini, korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya. Dilakukan oleh laki - laki tak dikenal saat mengantarkan penumpang kearah tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut korban, kejadian ini bermula dirinya mengantarkan penumpang tujuan wilayah sekitar TKP. Namun, disaat penumpang korban turun di TKP dimana saat bersamaan terlapor juga mengendarai mobil berada tepat dibelakang mobil korban. 

"Saat itulah terlapor menghidupkan klakson terus menerus, sehingga sempat cekcok mulut dan terjadi keributan. Terlapor langsung memukul, tetapi oleh warga disekitar TKP langsung dipisahkan sehingga kembali melanjutkan perjalanan," jelas korban.

Lanjutnya, diduga terlapor ini tidak puas atas kejadian keributan tadi langsung mengejar dan kembali menghadang mobil korban didepan lorong. "Terlapor ini menghadang mobil saya sambil memukul mukul mobil dan sempat mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis golok," tambah korban.

Sambung korban mengatakan, melihat terlapor menghadang sambil mengeluarkan Sajam sehingga sempat panik lalu mengambil besi. "Saya hanya membela diri sehingga mengeluarkan sebatang besi namun kembali keributan ini di pisahkan warga sekitar dan kembali saya pergi termasuk terlapor," katanya kepada polisi. 

Korban berharap bahwa laporannya segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian dan terlapor bisa ditangkap. "Saya berharap terlapor segera ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya," tutupnya.

Kejadian ini sempat viral di beberapa media sosial (medsos) yang ramai di perbincangkan para netizen. 

Sementara itu, laporan dari korban telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. 

Selanjutnya, laporan tersebut akan diteruskan ke Sat Reskrim guna proses penyelidikan lebih lanjut. 

Share

Ads