OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Nekat melakukan aksi kejahatan Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dua remaja yang merupakan Target Operasi (TO) Ops Sikat Musi 2024 berhasil dìringkus angota Opsnal Shadow Walet (SW) Sat Reskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel.
Kedua tersangka berinisial AA (18) dan AS (19). Keduanya m warga Desa Tanjung Kemala Barat, Kecamatan Martapura, OKU Timur, diringkus team Opsnal SW Satrekrim Polres OKU Timur, pada Selasa (14/05/2024), sekitar pukul 00.15 Wib.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP - B / 43 / IV / 2024 / SPKT / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 15 April 2024.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH, kedua tersangka merupakan TO Ops Sikat Musi 2024 yang beraksi dì Taman Hutan Kota, Kantor Pemkab OKU Timur pada 15 April 2024 sekitar pukul 16.50 Wib.
Kedua tersangka melancarkan aksi Curas terhadap korban berinisial IR (15) dan FR (16). Korban yang masih berstatus sebagai pelajar ini, sore itu sedang nongkrong dì Taman Hutan Kota, Pemkab OKU Timur.
Kemudian, datang dua orang tersangka dengan mengendarai sepeda motor Honda beat streat warna hitam dan mendekati korban. Setelah mendekati korban, tersangka lalu meminta paksa handphone OPPO A16 yang saat itu dìpegang oleh korban.
"Modus tersangka berpura-pura menanyakan jam kepada korban. Setelah korban mengeluarkan handphone, langsung dìrampas oleh tersangka,"terangnya.
Setelah merampas handphone terssngka juga mengambil uang korban sebesar Rp 130 ribu. Korban berusaha melakukan perlawanan dan menarik kembali handphone miliknya dari tangan tersangka
Namun, tersangka mengancam dan akhirnya handphone korban kembali berhasil dìrampas tersangka,tambahnya.
"Apesnya lagi, dì dalam casing handphone milik korban itu juga terdapat uang sebesar Rp 115 ribu yang juga diambil oleh tersangka,"tegasnya.
Tersangka satunya juga langsung menggeledah saku celana teman korban, serta mengambil uang sebesar Rp 15000.
Atas kejadian tersebut, kedua korban langsung membuat laporan ke Polres OKU Timur untuk proses lebih lanjut.
Mendapatkan laporan itu, Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas tersangka.
Setelah identitas tersangkan berhasil dìketahui, Team Opsnal Shadow Walet Satrekrim Polres OKU Timur berhasil mengendus keberadaan salah satu tersangka.
"Tersangka AA berhasil kita tangkap lebih dulu saat berada dibDesa Peracak, Kecamatan Bunga Mayang, pada Selasa (14/05/2024) sekitar pukul 00.15 Wib,"ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka AA terungkap identitas rekannya saat melancarkan aksi kejahatan. Berkat kesigapan Team Opsnal SW tersangka AS berhasil diciduk dì kediamannya Desa Tanjung Kemala Barat, Kecamatan Martapura.
"Kedua tersangka kita tangkap tanpa perlawanan. Kemudian langsung kita bawa ke Mapolres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,"imbuhnya.
Selain menangkap kedua pelaku, Satreskrim Polres OKU Timur juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Berupa satu unit HP Oppo A16 warna Biru Mutiara milik korban. Serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BG 2326 YAN yang dìgunakan tersangka dalam beraksi.
"Kedua tersangka terancam dìkenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,"ujar Hamsal.