loader

Saat Tidur Pulas, Satu dari Dua Tersangka Curat Ditangkap Unit Reskrim Polsek Madang Suku I

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Ketika sedang tidur pulas di rumahnya, tersangka Pencuria dengan Pemberatan (Curat) Rahmat Hidayat (27) warga Dusun IV Mekar Indah Desa Nusa Makmur Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin, berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Madang Suku I, Polres OKU Timur, Polda Sumsel.

Sekarang anggota masih memburu satu tersangka Fs (25) yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka Rahmat Hidayat ditangkap pada Rabu (29/05/2024) sekitar pukul 22.00 Wib. Penamgkapan terhadap tersangka dipimpin Kapolsek Madang Suku I,  AKP Dwi Hendro Saputro,SH, dan Kanit Reskrim Aipda Aliadi.

Tersangka Rahmat Hidayat, diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP - B / 10 / V/ 2024 / SPKT / SEK. MDS I / RES. OKUT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal .29 mei. 2024. Surat perintah tugas Nomor : SP Gas / 10/ V/2024/ Reskrim, tgl 29 Mei 2024. Surat perintah Penangkapan nomor : SP Kap / 10/ V/ 2024/ Reskrim, tanggal 30 Mei 2024. Surat perintah penahanan Nomor : SP Han / 10 /V/2024/ Reskrim, tgl 31 Mei 2024

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kapolsek Madang Suku I, AKP Dwi Hendro Saputro, SH, pada Kamis (30/05/2024) mengatakan, sebelum berhasil membekuk tersangka anggota berhasil mendapat informasi tentang keberadaan tersangka.

Dengan dipimpin Kapolsek Madang Suku I,  AKP Dwi Hendro Saputro,SH, dan Kanit Reskrim Aipda Aliadi, anggota Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka. Ketika akan diringkus tersangka Rahmat Hidayat sedang tidur pulas, dan tidak memberikan perlawanan.

Aksi kejahatan dilancarkan kedua tersangka terjadi pada Selasa 28 Mei 2024 sekitarv pukul 04.00 Wib di rumah pelapor maupun korban Defriansyah, SE, di  Desa Jatisari Blok D Kecamatan  Madang Suku I  OKU Timur.

Awal mula korban Defriansyah, SE,  mengetahui kejadian tersebut sekitar  pukul 09.00 Wib setelah mendapat Informasi dari Rizky Saputra, pada  Senin t 27 Mei 2024 yang sempat menunggu rumah tersebut hingga Pukul 23.30 Wib.

Kemudian  saksi Rizky Saputra   pulang ke rumahnya sehingga rumah korban  dalam keadaan kosong. Kemudian pada Selasa 28 Mei 2024 sekitar  pukul  09.00 Wib saksi Rizky Saputra  datang ke rumah korban untuk mematikan lampu dan melihat jendela kamar korban posisi terbuka, pintu dapur juga sudah terbuka, jendela dapur juga terbuka, kemudian pintu gudang dalam posisi terbuka.

Saksi  melihat barang-barang yang hilang berupa satu  buah PIONER R2 wama hitam, satu buah laptop merk Lenovo wama hitam, satu buah tablet laptop merk axio warna Hitam, satu buah kamera Canon D300 wana Hitam beserta tasnya,  satu buah gerinda potong besi.  Emas 24 karat dengan berat dua gram. Uang Tunai senilai Rp 350.000. Atas kejadian tersebut, jika dijumlahkan kerugian di taksir sekitar Rp.31.750.000.

Selain berhasil membekuk tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa, satu buah pegangan pintu dalam keadaan rusak, satu bilah pisau, satu buah gunting, satu,  buah gunting potong ranting.

"Anggota kita masih memburu satu tersangka lagi yang identitasnya sudah kita ketahui,"tegasnya.

Share

Ads