loader

Perempuan di Palembang Tega Aniaya Adik dan Keponakan Berusia 1 Tahun

Foto
Deliana menunjukkan bukti laporannya di Polrestabes Palembang. (Foto: A Teddy KN)

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Deliana (27) seorang ibu melapor ke Polrestabes Palembang. Deliana sambil mengendong anaknya berusia satu tahun melaporkan saudara (Ayuk) kandungnya dalam kasus penganiayaan terhadap anaknya.

Ditemui usai membuat laporan polisi, Deliana mengatakan peristiwa dialami anak dan dirinya ini terjadi di Jalan Lebak Murni, Lorong Karya Murni 2, Kecamatan Sako, Palembang, Rabu (5/6/2024) sekira pukul 09.30 WIB.

"Saat kejadian saya sedang menggendong anak AN (korban) hendak pulang kerumah dari rumah nenek, namun tiba di tempat kejadian perkara (TKP) datang dari arah belakang terlapor Atun Hasanah yang naik sepeda motor langsung menabrak hingga terjatuh," kata, Kamis (6/6/2024).

Terlapor merupakan Ayuk Kandungnya, AN kemudian langsung memukul berulang kali sambil berkata "Nah ini dia anak kamu (ini anak kamu)".

"Diduga terlapor ini tidak senang dengan korban anak kandung saya ini, karena neneknya lebih sayang dari cucu yang lainnya. Padahal neneknya sudah bilang semua sayang, tetapi kan karena anak saya masih kecil jadi disayangnya," katanya.

Deliana mengaku jika kejadian serupa sudah pernah terjadi dan ini untuk kedua kalinya. "Satu kali pernah dimaafkan antara keluarga, ini kedua kalinya tidak bisa dimaafkan. Apalagi, terlapor menantang jika saya melapor ke polisi maka akan terus menganiaya anak saya," ujarnya.

Menurut Deliana bahwa atas kejadian ini korban mengalami trauma dan sakit di bagian kepala, leher, tangan dan sudah dilakukan visum. "Saya juga mengalami benjol di kepala, leher dan kaki lebam biru karena di pukul terlapor dengan tangan kosong, saya berharap laporan saya ini segera ditindaklanjuti polisi dan menangkap terlapor untuk bertanggung jawab atas perbuatannya," tutupnya.

Laporan korban telah diterima dengan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014 juncto 76 C UU 35/2014.

Laporan kemudian akan diteruskan ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Share

Ads