PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dua pria adal Kabupaten PALI ditangkap polisi saat berada di Jalan Sultan Mansyur Palembang. Keduanya ditangkap terkait kasus narkoba dengan barang bukti 200 butir ekstasi.
Keduanya ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya Aldina Saputra (22) dan Kunci (46), warga Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumsel.
Barang bukti lainnya yakni 1 kantong kain warna pink, 1 kantong plastik warna putih, 1 plastik asoi warna hitam dibalut lakban warna hitam, 1 buah dompet warna abu abu, 2 buah plastik klip bening, 1 Unit handphone Android merk OPPO A17 K, dan Uang tunai sebesar Rp36.000.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan keduanya ditangkap setelah anggota Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Palembang menerima informasi dari masyarakat ada dua orang membawa narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kanit bersama anggota Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Palembang kemudian langsung melakukan penyelidikan, melihat kedua tersangka seperti yang diinformasikan anggota Unit 2 langsung melakukan penangkapan saat kedua tersangka ini berada dipinggir Jalan," ujar AKBP Mario Ivanry.
Saat itu keduanya langsung digeledah dan ditemukan barang bukti yang dicari. "Dari genggaman tangan kanan tersangka Aldina Saputra berhasil ditemukan barang bukti 200 butir narkotika jenis Tablet logo Kepala Singa warna cream yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 52 gram," katanya.
Menurut pengakuan salah satu tersangka kepada polisi, barang haram tersebut akan diserahkan kepada DPO inisial W di daerah PALI.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.