OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Menjelang Hari Bhayangkara ke 78 dan Kurang dari 24 jam tim gabungan dari Shadow Walet (SW) Sat Reskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel dan anggota Polsek Madang Suku I, berhasil menangkap tersangka pembunuhan rencana disertai Curas, Muhamad Yasir alias Putra (30) warga Desa Pandan Agung RT 003 RW 002, Kecamatan Madang Suku II OKU Timur.
Penangkapan terhadap tersangka dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Mukhlis, SH, MH, bersama Kapolsek Madang Suku I, AKP Dwi Hendro Saputro,SH, Kanit Pidum
Ipda M, Nabil, Khairullah, S.Tr.K, pada Jumat (21/06/2024) sekitar pukul 23.30 Wib.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan, Laporan Polisi Nomor : LP - B / 12 / VI / 2024 / SPKT / SEK MDS I / POLRES OKUT/ POLDA SUMSEL, Tanggal 20 Juni 2024.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, mengatakan, tersangka Muhamad Yasir alias Putra terlibat aksi kriminalitas pembunuhan berencana disertai Curas yang menyebabkan korban US (16) warga Dusun, Kemang Raya Desa Pujo Rahayu RT 002 RW 001 Kecamatan Belitang, OKU Timur, meninggal dunia.
Sebelum berhasil menciduk tersangka terlebih dahulu penyidik menerima laporan dari pelapor Suyatno. Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan membentuk tim yg dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Mukhlis, SH, MH. Kemudian Tim Inafis, IT, dan SW Martapura dan SW Belitang yang dipimpin oleh Kanit Pidum
Ipda M, Nabil Khairullah, S.Tr.K.
"Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi pelaku pembunuhan dan Curas yang sedang berada di rumahnya," kata Kapolres didampingi,Wakapolres Kompol E Polin Pakpahan dan Kasat Reskrim, AKP Mukhlis, SH, MH, Kapolsek Madang Suku I, AKP Dwi Hendro Saputro,SH, Kasi Humas AKP, H, Edi Arianto Kanit Pidum Ipda M, Nabil, Khairullah, S.Tr.K.
Kemudian Kasat Reskrim AKP Muhklis, SH, MH, Kanit Pidum, M, Nabil Khairullah, S.Tr.K, lalu melakukan penangkapan dan berhasil membekuk tersangka, lalu digelandang ke Mapolres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut
"Kita jerat tersangka dengan pasal 340, 338, 365 ayat 3, karena ada unsur pembunuhan rencana disertai Curas, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,"terangnya.
Terungkapnya kasus kriminal ini setelah warga menemukan jenazah korban, di kebun karet Desa Tebing Sari Mulya Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur, pada Kamis 20 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 Wib. Ketika ditemukan korban sudah meninggal dunia.
Selain berhasil menciduk tersangka polisi juga berhasil menyita barang bukti, berupa
satu buah kayu balok panjang satu meter. Satu unit sepeda motor yamaha scopy warna putih, satu buah handphon android merk oppo A7 Warna GOLD milik tersangka. Satu helai celana panjang warna putih yang terdapat bercak darah, satu helai kain jilbab warna coklat muda terdapat bercak darah. Satu helai Baju lengan panjang bermotif bunga warna orange terdapat bercak darah.
Motif tersangka melakukan aksi kejahatan dilatar belakangi sakit hati karena sudah berpacaran dengan korban selama dua tahun dan tersangka menduga korban ada pacar lain. sehingga tersangka berniat untuk membunuh korban. kemudian tersangka mengambil sepeda motor tersebut sebagai modus seolah korban menjadi korban perampokan,ungkap Kapolres.