loader

Penusukan Belakang Kantor DPRD Palembang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Peristiwa keributan hingga menyebabkan lima orang terluka tusukan dan satu meninggal dunia terjadi Selasa malam (25/6/2024) sekira pukul 23.00 WIB di Kolam Retensi belakang DPRD Kota Palembang. Empat orang telah diamankan, dua di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.

Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek SU I di pimpin Kanit Reskrim, Iptu Riyadi Sasongko telah menangkap tiga orang pelakunya, ET, DV dan HR, Rabu (26/6) sekira pukul 09.00 WIB, sebelumnya RF telah lebih dulu ditangkap. 

"Dari empat orang diamankan, dua orang pelaku RF dan ET kita tetapkan sebagai pelaku utama terkait kejadian penusukan tersebut, dan kini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek SU I," ujar Kapolsek SU I, Kompol Alex Andriyan, Kamis (27/6/2024).

Menurut Kompol Alex, untuk motifnya dari pendalaman penyidik bahwa awal mulanya pelaku berjumlah empat orang nongkrong di TKP. Salah satu pelaku bertemu ribut dengan pacarnya.

Lalu ditegur oleh para korban yang saat kejadian juga nongkrong di tempat yang sama. "Saat itulah terjadi cekcok mulut dan perkelahian, di TKP pertama terdapat empat orang terluka tusuk yang dilakukan dua pelaku. Kemudian salah satu pelaku mencoba melarikan diri, dan bertemu korban Wiwit (meninggal dunia) yang sedang melintas dengan anaknya," jelas Alex.

Sambungnya, korban melihat keramaian berhenti yang saat itu naik sepeda motor. "Saat itu pelaku ini berlari ke arah korban, dan terjadi lagi penusukan terhadap korban. Saat itu korban sempat diberikan bantuan oleh masyarakat sekitar dibawa ke rumah sakit akhirnya meninggal dunia," katanya.

Kedua pelaku ditangkap di kawasan Kertapati Palembang dan kota. "Untuk saat ini berdasarkan ketentuan saksi dan barang bukti yang kita kumpulkan di lapangan, kita tetapkan dua orang tersangka yang sudah memenuhi unsur atas peristiwa tersebut," katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP yang menyebabkan korban meninggal dunia dan korban luka berat.

 

Share

Ads