PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu. Para tersangka ditangkap dua tempat terpisah dengan barang bukti ribuan gram sabu.
Berawal ditangkap tersangka Candra Susanto (39) warga Jalan Yossudarso, Lorong Pasma Putra, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, Selasa (28/5/2024) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.
Dari Candra, Unit V Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan barang bukti (BB) 4 bungkus plastik klip bening sabu dengan berat bruto 391 gram, satu paper bag warna pink, satu motor Yamaha Nmax Abu-abu BG 6760 ACS, satu kantong plastik asoy warna hitam dan transparan.
Sabu ditemukan di paper bag warna pink di gantungan sepeda motor Nmax. Kepada polisi, Candra mengakui sabu tersebut miliknya yang akan dijual.
Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang kemudian melakukan pengembangan hingga ke TKP kedua di Jalan Yayasan 1, Lorong Keluarga, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan IT II, dan parkiran mobil PT GUI Jalan RE Martadinata, Kecamatan IT II, Palembang, Rabu (29/5/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
Di sebuah rumah kontrakan di Jalan Yayasan 1 dilakukan penggeledahan di dalam kamar hingga ditemukan sejumlah barang bukti dan tiga tersangka yakni M Faris Ariza (40) dan Siswanto (44) keduanya warga Bandar Lampung, dan Wahyudi Harianto (39) warga Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.
Berdasarkan keterangan tersangka M Faris dan Wahyudi menyimpan sabu seberat 1.059 gram di dalam mobil rusak di parkiran PT GUI. Setelah digeledah ditemukan sabu yang dimaksud dibungkus plastik bertuliskan Chinese Pin Wei warna hijau dan dibungkus lagi dua lembar plastik merah dibangku penumpang sebelah kiri.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan, penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat dan langsung kita tindaklanjuti. "Kita lakukan penangkapan satu tersangka dan berhasil mengamankan sekitar 4 ons Narkoba jenis sabu yang telah siap diedarkan atau diperdagangkan," kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kamis (4/7/2024).
Kemudian dilakukan pengembangan dengan menangkap tiga tersangka lainnya yakni M Faris, Siswanto dan Wahyudi.
Menurut Kombes Pol Harryo menjelaskan, sabu yang diamankan ini sama dengan BB yang disita beberapa waktu lalu dibungkus plastik hijau sebanyak 13 kg. Di mana barang tersebut berasal dari luar negeri. "Diduga masuk melalui daerah Riau setelah itu memudahkan melalui jalur darat menyebar ke daerah Sumatera, kita berharap rekan di perbatasan tetap melakukan peningkatan pengawasan sehingga tidak menyebar ke daerah lainnya, kemungkinan besar berasal dari Malaysia," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka Candra akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketiga tersangka M Faris, Siswanto, Wahyudi akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.