loader

Polda Jambi Musnahkan Sabu Senilai Rp5 Miliar Lebih, 20.000 Jiwa Terselamatan

Foto

JAMBI, GLOBALPLANET - Ditresnarkoba Polda Jambi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus pada Juli 2024. Pemusnahan dipimpin Wadir Resnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan didampingi Kasubbid Penmas Kompol Amin Nasution dan Perwakilan dari Kejati Jambi. 

"Barang bukti yang dimusnahkan sabu seberat 4,07 kg dan 0,66 kg. Ini merupakan hasil penangkapan dari Subdit I dan beberapa Subdit jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi," ungkap Wadir Resnarkoba AKBP Andi M Ichsan, Selasa (16/7/2024).

Dari barang bukti tersebut ada 5 tersangka dengan rincian 4 laki-laki dan 1 orang perempuan. "Apabila 1 gram sabu dinilai seharga Rp1,3 juta maka total nilai ekonomis dari barang bukti sabu adalah Rp5.293.819.700. Dari segi dampak sosial, dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang, maka jiwa yang terselamatkan berjumlah 20.360 orang. Jika biaya rehabilitasi per orang sebesar Rp4.500.000, maka total biaya yang dapat diselamatkan pemerintah adalah Rp 91.620.000.000," kata Wadir Narkoba Polda Jambi.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berjalan dengan tertib dan lancar, menunjukkan komitmen Ditresnarkoba Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Share

Ads