PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dua orang pengedar narkoba dari 11 tersangka yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel. Ternyata di kendalikan oleh narapidana berada di Lapas Lapas Lubuklinggau dan Kuala Tungkal.
Dalam penangkapan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 kg sabu yang di bawa oleh Sangkut dan Rika Purnawati dengan barang bukti 300 gram sabu.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni tersangka Sangkut di kawasan, Fatmawati Kabupaten, Musi Rawas sementara Rika di Jalan R Sukamto 8 Ilir Kecamatan Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Lapas terkait pengawasan dan memerangi narkoba.
"Kita akan lakukan koordinasi dengan pihak Lapas dan melakukan pemeriksaan apakah orang penghuni lapas benar-benar yang mengendalikan kurir sabu. Ini bagian dari pengendalian dan pengawasan kita dalam memerangi narkoba," katanya.
"Dengan ancaman pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," katanya.
Dari hasil penggeledahan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 3,2 kg sabu dan 526 butir ekstasi. Setidaknya 33.204 jiwa anak bangsa yang berhasil di selamatkan.
"Dari 11 orang pelaku ini setidaknya berhasil mengamankan barang bukti 3,2 kg sabu dan 526 butir ekstasi," Kata Haris Jum'at (16/8/24).
Pasal yang dikenakan ke 11 tersangka ini,
Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Th 2009 Tentang Narkotika
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,"bebernya