loader

Pelaku Begal Driver Ojol Ditangkap, Korban Berterima Kasih Kepada Kapolrestabes Palembang 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Jefri (31) warga Kalidoni, Palembang  sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Polrestabes Palembang khususnya Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Pria yang keseharianya bekerja sebagai driver ojek online (ojol) ini sangat bersyukur karena sepeda motor Honda Beat Street yang merupakan kendaraan untuk mencari nafkah bisa kembali lagi.

Dimana, sepeda motor tersebut sempat hilang dirampas para pelaku yang membegalnya beberapa waktu lalu saat sedang digunakan untuk ojek online.

Para pelaku yang membegalnya akhirnya berhasil ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berikut sepeda motor miliknya juga berhasil diamankan di Polrestabes Palembang.

Hari Senin (7/10/2024) sore, Jefri mendatangi Polrestabes Palembang guna mengambil sepeda motornya. Dan langsung secara simbolis kunci sepeda motor diberikan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono kepadanya.

Namun, Jefri tentunya harus melengkapi berkas administrasi kelengkapan sepeda motornya berupa STNK maupun BPKB. 

"Terima kasih buat Kapolrestabes Palembang telah mengembalikan sepeda motor saya yang hilang di begal orang, sepeda motor itu sangat berarti karena untuk mengojek," katanya dibincangi di Mapolrestabes Palembang, Senin (7/10).

Menurut Jefri menyatakan, waktu itu dirinya dari kawasan Kalidoni hendak menuju ke KM 5 lalu di tempat kejadian perkara (TKP) dibegal oleh pelaku. "Habis nganter orderan saat didepan PTC lalu di begal pelaku membawa golok satu orang dan duanya tidak," ungkapnya.

Sementara itu, Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap empat dari lima tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal sepeda motor.

Dari empat tersangka ini tiga diantaranya anak masih dibawah umur. Para tersangka yakni Ostri Ponasri (20), tersangka NP (17), DS (16), RP (16). Satu tersangka DPO inisial AK. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, lima tersangka ini melakukan aksi Curas kepada korban Purna Irawan (33) warga Sukarami, Palembang.

Menurut keterangan korban, mengatakan bahwa saat kejadian melintas di tempat kejadian perkara (TKP) bertemu dengan lima tersangka yang membawa dua unit sepeda motor kemudian menghadang korban, lalu tersangka DS (16) mencabut kunci kontak motor korban.

"Selanjutnya, tersangka DPO AK langsung mengayunkan senjata tajam jenis parang kearah korban sehingga korban ketakutan. Korban langsung melarikan diri sambil meminta pertolongan warga sekitar, lalu ada warga RH keluar rumah membantu korban namun para tersangka sudah berhasil kabur," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono kepada wartawan saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Senin (7/10/2024).

Lanjutnya, dari penyelidikan diketahui bahwa para tersangka ini terlibat 7 TKP dan laporan polisi. Setelah berhasil mengindetifikasi para tersangka, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan pengejaran. 

"Mengetahui tersangka berada di sebuah kosan dikawasan KM 5 Palembang langsung melakukan pengerebekan di kosan tersebut, Kamis (3/10/2024) dan berhasil menangkap empat tersangka. Lalu dibawa ke Polrestabes Palembang. Atas ulahnya tersangka akan dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 1 ke 2 KUHP dengan ancaman penjara selama 12 tahun," tegasnya.

Share

Ads